Berkenalan dengan Pengembang Kue

Kita hanya melihat bahan baku pembuatan kue adalah tepung terigu, gula, margarin, telur, susu dan bahan pengisi seperti cokelat, keju, vanila, dan seterusnya. Tak banyak yang tahu bahan tambahan pada sepotong kue. Kalaupun tahu, tak banyak yang paham unsur pembentuk bahan pelembut dan pengembang kue.

Beberapa bahan seperti ovalet, TBM, SP, soda kue dan beberapa bahan lainnya memang membuat adonan menjadi lebih lembut dan mengembang. Masing-masing memiliki karakteristik pengembangan yang berbeda-beda sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Misalnya untuk membuat kue tart, kue bolu atau kue apem, perlu penggunaan bahan pengembang yang berbeda-beda. Namun zaman sekarang hampir tidak ada lagi kue yang tidak memakai bahan-bahan buatan itu.

Bahan pengembang yang biasa ada di pasaran terbuat dari turunan lemak yang disebut dengan mono dan di gliserida. Rantai lemak yang terdiri dari gliserol dan tiga asam lemak itu dimodifikasi dan dipotong salah satu atau dua rantai asam lemaknya sehingga memiliki karakteristik sebagai bahan pengemulsi, sekaligus memberikan tekstur yang lembut. Akibatnya adonan yang terdiri dari telur, lemak (margarin) dan air ini bisa mengembang dengan adanya pengocokan dan pengadukan. Sifat inilah yang dimanfaatkan untuk membuat kue dari tepung terigu itu berubah menjadi seperti sponge yang berongga-rongga ketika dipanggang atau dikukus.

Karena berasal dari lemak, maka ada dua kemungkinan yang dipakai. Pertama adalah lemak nabati (tumbuhan) dan kedua adalah lemak hewani. Jika lemak tersebut berasal dari lemak hewani, maka akan menyebabkan status kehalalannya jadi diragukan. Sebab bisa saja lemak tersebut berasal dari lemak babi atau hewan yang tidak halal lainnya. Ketika sumber lemaknya berasal dari hewan halal pun masih perlu dipertanyakan, apakah hewan tersebut disembelih secara Islam ataukah tidak.

Bagaimana dengan bahan pengembang kue yang ada di pasaran saat ini? Itulah yang menjadi persoalan bagi konsumen, khususnya yang biasa membuat kue sendiri di rumah. Produk-produk yang beredar di pasar dalam kemasan kecil pada umumnya belum memiliki sertifikat halal. Dengan demikian tidak jelas status kehalalannya, apakah berasal dari lemak halal ataukah tidak.

Beberapa perusahaan yang menghasilkan bahan pengembang kue ini sebenarnya sudah ada yang menggunakan sumber lemak halal dan telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Namun produk-produk tersebut pada umumnya diproduksi dalam skala besar dan dikemas dalam wadah ember 5 kg atau lebih besar lagi. Biasanya diperuntukkan bagi kalangan industri roti dan kue yang memang menggunakan bahan tersebut dalam jumlah besar.

Kesulitan akan dihadapi oleh ibu-ibu rumah tangga yang membuat kue untuk keperluan sendiri, bukan untuk usaha. Penggunaan bahan pengembang tersebut hanya dalam jumlah sangat kecil. Kalau untuk keperluan rumah tangga, paling hanya dibutuhkan beberapa gram saja. Oleh karena itu bahan pengembang dalam wadah besar ini sangat mubazir dan tidak efisien.

Namun pengembang kue dalam kemasan kecil yang biasa ada di pasaran dengan merek yang sudah sangat terkenal sampai saat ini belum jelas kehalalannya. Masalah ini akan menimbulkan kesulitan tersendiri bagi kalangan ibu rumah tangga yang ingin mencari pengembang kue halal dalam skala kecil. Demikian juga dengan industri rumah tangga yang membuat kue dalam jumlah kecil.

Lembaga Pengkajian pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia sudah beberapa kali mencoba menghubungi perusahaan yang memproduksi pengembang kue tersebut untuk melakukan sertifikasi halal bagi produk-produknya. Hal ini mengingat banyaknya konsumen muslim yang menggunakan produk tersebut dalam pembuatan kue dan belum jelas status kehalalannya. Namun sampai saat ini pihak yang bersangkutan masih belum mengindahkan imbauan tersebut.

Usaha untuk mencari alternatif bahan pengembang kue yang jelas kehalalannya dan diproduksi dalam kemasan kecil menjadi sangat urgen dan dinantikan masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pengemasan ulang terhadap pengembang kue yang halal dan dalam skala besar ini menjadi kemasan yang lebih kecil (5 atau 10 gr). Namun untuk itu diperlukan pelaku usaha yang bisa melakukan proses pengepakan ulan ini. Ini akan menjadi sebuah peluang usaha yang cukup menjajikan bagi pengusaha kecil dan menengah.

Nur Wahid, Ketua Bidang Sosialisasi dan Auditor LPPOM MUI.

sumber: www.halalguide.info

No comments: